Hak Hak dalam Persidangan
HAK HAK DALAM PERSIDANGAN
1 | Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum; | |
2 | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; | |
3 | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; | |
4 | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; | |
5 | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas