Jam Kerja
JAM KERJA
Senin - Kamis
08.00 - 16.30
Jum'at
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin - Kamis
12.00 - 13.00
Jum'at
11.30 - 13.00
Dasar Hukum :
-Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008
-Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
-Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
-Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas