HAK DALAM PERSIDANGAN
1 | Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum. | |
2 | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan. | |
3 | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi. | |
4 | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan. | |
5 | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan. |