HAK-HAK PENCARI KEADILAN
1 | Berhak memperoleh bantuan hukum. | |
2 | Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan. | |
3 | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. | |
4 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. | |
5 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. | |
6 | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. | |
7 | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. | |
8 | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. | |
9 | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. | |
10 | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. | |
11 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan. | |
12 | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. | |
13 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. | |
14 | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. | |
15 | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. | |
16 | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. | |
17 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan. | |
18 | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. | |
19 | Berhak segera menerima atau menolak putusan. | |
20 | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. | |
21 | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | |
22 | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | |
23 | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. | |
24 | Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. | |
25 | Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. | |
26 | Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian. | |
27 | Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan. | |
28 | Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi: | |
a | Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul. | |
b | Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. | |
c | Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul. | |
d | Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. | |
29 | Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu. | |
30 | Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa. | |
31 | Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. | |
32 | Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama. |