logo

prosedurv3layananinformasigugatanmandirie courtvalidasiac
jadwalsidangbiayapanggilanpanjarbiayaperkarazonaintegritaslaporkan

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Sabak. Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Written by Super User on . Hits: 336


PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
( AKTA CERAI / PUTUSAN / PENETAPAN )

Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut.

Produk Pengadilan Agama sendiri pada garis besarnya adalah :
1 Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
2 Putusan / Penetapan
Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata (Contentius) dan Permohonan (Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan. Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya.
 
Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama tempat diterbitkan Produk Hukum tersebut.

Untuk mengambil produk pengadilan, Pemohon diminta membawa :
1 Bukti perkara terdaftar di Pengadilan Agama Muara Sabak seperti : surat gugatan/permohonan, relaas panggilan, kuitansi Pengembalian Sisa Panjar.
2 Membawa fotokopi Identitas Diri seperti KTP, STP Sementara, SIM, Keterangan Domisili.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Kas Negara
1 Akta Cerai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
2 Salinan Putusan/Penetapan Rp 500,00 (lima ratus rupiah) per lembar
3 Leges Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Apabila pengambilan Produk dikuasakan kepada orang lain, maka membawa :
1 Surat Kuasa bermeterai 10.000 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa serta diketahui oleh Pembakal/Kepala Desa/Lurah setempat. 
2 Surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan 
3 Fotokopi KTP Penerima dan Pemberi Kuasa

Persyaratan Pengambilan Duplikat Akta Cerai
1 Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
2 Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
3 Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Muara Sabak
   Komplek Perkantoran Bukit Menderang
   Kelurahan Rano
   Kecamatan Muara Sabak Barat
   Kabupaten Tanjung Jabung Timur
   Provinsi Jambi
 Kode Pos 36761
Telp (0740)7370123
Fax (0740)73700080
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Muara Sabak - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Copyright © 2022