PENGADAAN BARANG DAN JASA
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. | |
1 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (LIHAT / UNDUH) |
2 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (LIHAT / UNDUH) |
RENCANA UMUM DAN JADWAL PENGADAAN
1 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2024 (DIPA 01 | DIPA 04), Jadwal Pengadaan : P01 P04 | S01 S04 |
2 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2023 (DIPA 01 | DIPA 04), Jadwal Pengadaan : P01 P04 | S01 S04 |
3 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2022 (LIHAT / UNDUH), Jadwal Pengadaan : Sudah Dilaksanakan |
4 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2021 (LIHAT / UNDUH), Jadwal Pengadaan : Sudah Dilaksanakan |
5 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2020 (LIHAT / UNDUH), Jadwal Pengadaan : Sudah Dilaksanakan |
MEKANISME PENGADAAN
Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: | |
1 | E-Purchasing, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. |
2 | Pengadaan Langsung, dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). |
3 | Penunjukan Langsung, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. |
4 | Tender Cepat, spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia. |
5 | Tender, dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. |
MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN
1 | Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. | |
2 | Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. | |
3 | Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi: | |
a | Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau | |
b | Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau | |
c | Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau | |
d | Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat. | |
4 | Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut. | |
5 | Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut : | |
a | Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang; | |
b | Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang; | |
c | Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun; | |
d | Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru. | |
6 | Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru. |
KONTAK PENGAJUAN
Untuk informasi lebih lanjut, klik link berikut Alamat dan Kontak Pengadilan.