MENGAKHIRI POLEMIK PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN KEYAKINAN
Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H.
Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di Koran Bhirawa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023
Pada 17 Juli 2023 lalu Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Terbitnya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri tidak lain untuk menjawab sekaligus mengakhiri polemik tentang pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan yang selama ini terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Polemik tentang keabsahan dan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan tersebut sebenarnya telah lama terjadi. Sebab, selain karena tidak adanya larangan secara tegas mengenai perkawinan beda agama dan keyakinan, peraturan perundang-undangan yang ada selama ini juga masih memberikan celah hukum kepada pasangan beda serta keyakinan untuk dapat memperoleh pengakuan terhadap keabsahan pencatatan perkawinannya melalui penetapan pengadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI