logo

prosedurv3layananinformasigugatanmandirie courtvalidasiac
jadwalsidangbiayapanggilanpanjarbiayaperkarazonaintegritaslaporkan

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Sabak. Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Written by Super User on . Hits: 1749

Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan SK Ketua BAZNAS RI No. 1 Tahun 2023, maka perlu ditetapkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengumpulan Zakat di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Melalui Baznas.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dihimbau bagi seluruh Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang sudah masuk kedalam golongan wajib zakat atau yang telah berpenghasilan total (gaji dan tunjangan kinerja) diatas Rp.6.828.806,- (Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah) untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS. Adapun besaran zakat adalah sejumlah 2,5% (Dua Setengah Persen) dari total penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada penerima manfaat (mustahik) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya serta mustahik nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

Dokumen :

Surat Edaran membayar Zakat melalui Baznas

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Muara Sabak
   Komplek Perkantoran Bukit Menderang
   Kelurahan Rano
   Kecamatan Muara Sabak Barat
   Kabupaten Tanjung Jabung Timur
   Provinsi Jambi
 Kode Pos 36761
Telp (0740)7370123
Fax (0740)73700080
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Muara Sabak - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Copyright © 2022