BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
1 | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2 | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan. |
3 | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku. |
4 | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi. |
5 | Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan dikenakan biaya penggandaan Rp 500,- per lembar. |