Sehubungan dengan adanya daftar perkara yang belum mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara (PSP) pada Pengadilan Agama Muara Sabak, bersama ini kami sampaikan bahwa masih terdapat sejumlah sisa panjar perkara yang belum diambil oleh pihak yang berhak.
Daftar perkara tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Pengadilan Agama Muara Sabak sebagaimana tercantum dalam dokumen “Pengumuman Daftar Perkara Yang Belum Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara”.
Kami mengimbau kepada para pihak yang bersangkutan agar segera mengambil sisa panjar biaya perkara tersebut melalui bagian terkait di Pengadilan Agama Muara Sabak.
Sebagai catatan, apabila sisa panjar tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diumumkan, maka sisa panjar tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :
Dokumen :
Pengumuman Daftar Perkara Yang Belum Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara
