logo

prosedurv3layananinformasigugatanmandirie courtvalidasiac
jadwalsidangbiayapanggilanpanjarbiayaperkarazonaintegritaslaporkan

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Sabak. Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Written by Super User on . Hits: 1735


POS LAYANAN BANTUAN HUKUM


NAMA LEMBAGA DAN SURAT KEPUTUSAN

pinangmerah Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Muara Sabak dengan Lembaga Perkumpulan Pinang Merah Keadilan.
(LIHAT / UNDUH)


PENERIMA JASA BANTUAN HUKUM

Sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, Penerima Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan, yaitu:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
(2) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan / telah bertindak sebagai:
  1
2
3
4
Penggugat / Pemohon atau
Tergugat / Termohon atau
Terdakwa atau
Saksi


JENIS LAYANAN HUKUM YANG DILAYANI

Sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, Jenis Layanan di Pos Bantuan Hukum, yaitu:
a
b
c
Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma


SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME

Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, Syarat-Syarat Penerima Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan, yaitu orang atau sekelompok orang tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan:
a Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah / Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (SKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
c Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujuai oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.

Sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan, yaitu:
(1) Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
(2) Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan;
(3) Pemberi layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari:
  a
b
c
d
e
Formulir permohonan;
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan;
Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan;
Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan
(4) Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan;
(5) Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.


DASAR ATURAN TENTANG POSBAKUM

Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
(LIHAT/UNDUH)

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Muara Sabak
   Komplek Perkantoran Bukit Menderang
   Kelurahan Rano
   Kecamatan Muara Sabak Barat
   Kabupaten Tanjung Jabung Timur
   Provinsi Jambi
 Kode Pos 36761
Telp (0740)7370123
Fax (0740)73700080
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Muara Sabak - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Copyright © 2022