logo

prosedurv3layananinformasigugatanmandirie courtvalidasiac
jadwalsidangbiayapanggilanpanjarbiayaperkarazonaintegritaslaporkan

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Sabak. Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Written by Super User on . Hits: 2569


SEJARAH PENGADILAN

Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu kabupaten dalam Provinsi Jambi. Awalnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tergabung dalam Kabupaten Tanjung Jabung yang merupakan wilayah yurisdiksi dari Pengadilan Agama Kuala Tungkal.

Provinsi Jambi sendiri, jauh sebelumnya yaitu pada masa kemerdekaaan termasuk Provinsi Sumatera Tengah dimana berdasarkan keputusan Komite Nasional Indonsia (KNI) untuk Pulau Sumatera di Kota Bukit Tinggi (Sumbar). Pada tanggal 15 April 1946, pulau Sumatera dibagi menjadi 3 (tiga) Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Tengah, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan, pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi terdiri dari Batanghari dan Sarolangun Bangko, tergabung dalam Provinsi Sumatera Tengah yang dikukuhkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957, kemudian dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 pada tanggal 6 Januari 1958 Keresidenan Jambi menjadi Provinsi Tingkat I Jambi yang terdiri dari : Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Kerinci. Pada tahun 1965 wilayah Kabupaten Batanghari dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Kabupaten Dati II Batanghari dengan Ibukota Kenali Asam, Kabupaten Dati II Tanjung Jabung dengan Ibukotanya Kuala Tungkal. Kabupaten Dati II Tanjung Jabung diresmikan menjadi daerah kabupaten pada tanggal 10 Agustus 1965 yang dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1965), yang terdiri dari Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ilir dan Kecamatan Muara Sabak.

Dalam perkembangannya, saat otonomi daerah bergulir pada tahun 1999, Kabupaten Tanjung Jabung dimekarkan kembali menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pemekaran ini berdasarkan UU Nomor 54 Tahun 1999 tanggal 12 Oktober 1999. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 179 tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 dan ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama RI tanggal 21 Agustus 2001 dibentuklah Pengadilan Agama Muara Sabak yang peresmiannya oleh Direktur Badan Peradilan Agama RI Drs. H. Wahyu Widiana MA dengan yurisdiksinya meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pengadilan Agama Kuala Tungkal yang yurisdiksinya Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pada awal Tahun 2001, Pengadilan Agama Muara Sabak berkantor di Muara Sabak Timur yaitu menempati eks Rumah Dinas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal (rumah dinas sidang Keliling PN) di Kecamatan Muara Sabak, dimana pada waktu itu Pengadilan Agama masih berada dibawah Departemen Agama yang di pimpin oleh Ketua Drs. Usman Karim. Pada tahun 2004, Pengadilan Agama Muara Sabak mendapat Dana Pembangunan Gedung Kantor, adapun tanah yang akan di bangun gedung tersebut berstatus tanah hak pakai dari Pemda Tanjung Jabung Timur untuk Departemen Agama dan kemudian seiring dengan keluarnya KEPRES Nomor 21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama Ke Mahkamah Agung RI, maka secara otomatis tanah yang semula milik Departemen Agama dialihkan kepada Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung RI.

Pada tanggal 3 Februari 2005, Kantor Pengadilan Agama Muara Sabak dipindahkan dari Kecamatan Muara Sabak Timur ke Komplek Perkantoran Bukit Menderang Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kelurahan Rano. Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menempati Gedung yang berdiri di atas tanah seluas 2.500 m2 dan luas bangunan 500 m2, yang peresmiannya dilakukan oleh Wakil Mahkamah Agung RI bidang Non Yudisial, Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H.

Surat Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 (Lihat / Unduh)

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Muara Sabak
   Komplek Perkantoran Bukit Menderang
   Kelurahan Rano
   Kecamatan Muara Sabak Barat
   Kabupaten Tanjung Jabung Timur
   Provinsi Jambi
 Kode Pos 36761
Telp (0740)7370123
Fax (0740)73700080
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Muara Sabak - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Copyright © 2022