logo

prosedurv3layananinformasigugatanmandirie courtvalidasiac
jadwalsidangbiayapanggilanpanjarbiayaperkarazonaintegritaslaporkan

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Sabak. Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Written by Super User on . Hits: 1031

MEMAHAMI SYARI'AH, MAQASID SYARI'AH, FIQIH, DAN HUKUM ISLAM

M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan: Tentang Risalah Islam Bagi seorang insider, risalah Islam didefinisikan sebagai sebuah risalah terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad melalui wahyu. Risalah ini sebagai pelengkap risalah-risalah sebelumnya. Risalah sebelumnya dalam hal ini adalah Yahudi dan Kristen. Dengan demikian, dalam konteks global, satu-satunya risalah yang diakui adalah Risalah Islam. Untuk menjelaskan subtema ini, saya ingin mengutip Al-Quran Surat Al Baqarah ayat ke 208 yang saya pikir cukup relevan untuk memberi sedikit gambaran terkait diskusi kita.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (Q.S. Al Baqarah: 208)

Ayat ini memberi gambaran bahwa Islam adalah Sebuah sistem yang bagiannya saling terhubung dan terintegrasi. Sehingga ketika seorang manusia hendak memilih Islam sebagai sebuah agama atau kepercayaan dalam hidupnya, maka Allah memerintahkan agar manusia tersebut masuk secara keseluruhan (Kaffah). Jika orang tersebut tidak masuksecara keseluruhan, mereka masih dianggap mengikuti langkah setan.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Muara Sabak
   Komplek Perkantoran Bukit Menderang
   Kelurahan Rano
   Kecamatan Muara Sabak Barat
   Kabupaten Tanjung Jabung Timur
   Provinsi Jambi
 Kode Pos 36761
Telp (0740)7370123
Fax (0740)73700080
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Muara Sabak - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Copyright © 2022