logo

prosedurv3layananinformasigugatanmandirie courtvalidasiac
jadwalsidangbiayapanggilanpanjarbiayaperkarazonaintegritaslaporkan

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Sabak. Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Written by Super User on . Hits: 750

PERGULATAN HUKUM ADAT, HUKUM POSITIF, DAN HUKUM ISLAM

H. Asmu’i Syarkowi
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Majalah Gatra (No. 34 Tahun XV edisi 2-8 Juli 2009) pernah menulis tentang proses peradilan pidana atau pengenaan hukum positif yang baru pertama kali terjadi terhadap masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD). Kasus berawal dari terjadinya keributan antara dua kelompok mengenai urusan sewa menyewa mesin gergaji yang menyebabkan jatuhnya korban meninggal dari kedua belah pihak. Kasus yang menjadi duduk perkara menurut cetatan media bermula dari Kelompok Madjid atau Mata Gunung menyewa mesin pemotong kayu dari Celitai. Harga sewa yang dispekati Rp800.000,00. Harga tersebut sudah dibayar tetapi masih kurang Rp 50.000,00. Dari sinilah awal terpicunya bentrokan antara dua kelompok ini yang berujung pada kematian 4 orang. Madjid melunasi kekurangan tersebut. Tetapi, dalam proses pelunasan inilah terjadi “salah ucap” yang membuat pihak Celitai tersinggung dan menyulut terjadinya keributan berdarah yang mengakibatkan 4 nyawa melayang. Persoalan ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan hukum adat. Celitai diwajibkan membayar 1.000 helai kain dan Madjid harus menyerahkan 500 helai kain”. Terhadap penyelesaian melalui hukum adat yang telah mereka patuhi secara turun temurun tersebut, pihak berwajib menilai bahwa penyelesaian secara hukum adat tersebut harus pula diselesaikan secara hukum positif. Selengkapnya Majalah Gatra menulis bahwa menurut hukum adat, seharusnya masalah ini selesai. Tetapi hukum positif negara mengatakan lain. Keduanya diciduk polisi dan dikenai tuntutan hukum positif yang pada akhirnya hanya membuat proses perdamaian antar dua kelompok yang bertikai menjadi “tidak sempurna” karena ada salah satu pihak yang “wanprestasi” dan “melewatkan” prosesi maaf-maafan untuk menyempurnakan penyelesaian kasus ini secara adat. Hal ini terjadi karena mereka keburu diciduk oleh aparat hukum.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Muara Sabak
   Komplek Perkantoran Bukit Menderang
   Kelurahan Rano
   Kecamatan Muara Sabak Barat
   Kabupaten Tanjung Jabung Timur
   Provinsi Jambi
 Kode Pos 36761
Telp (0740)7370123
Fax (0740)73700080
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Muara Sabak - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Copyright © 2022