Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 502 Tahun 2024 Nomor 720/DJA.3/HM2.1.1/IV/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal.
Dokumen :